Kenali 7 Prinsip Dasar Asuransi
Dalam menjalani kehidupan ini, kita akan selalu dipertemukan dengan
ketidakpastian, baik itu dalam bidang pekerjaan, perjalanan, kesehatan, dan
lain sebagainya.
Ada beberapa hal yang bisa kita lakukan untuk mencegahnya, namun tak sedikit
pula yang berada di luar kendali kita sebagai manusia.
Oleh karena itu, penting bagi kita untuk meminimalisasi risiko tersebut dengan
memiliki asuransi.
Meskipun asuransi bukanlah satu-satunya kunci untuk mencegah segala risiko
yang akan terjadi, setidaknya kita sudah mengurangi dampak kerugian dengan
menggunakan asuransi.
Kita akan membahas tentabg tujuh prinsip yang dimiliki oleh asuransi sebagai
referensi bagi kita semua tentang standarisasi asuransi yang harus
diikuti.
Dengan mengetahuinya, kita akan lebih memahami seluk beluk asuransi dan
dapat memanfaatkannya dengan lebih bijak.
Asuransi merupakan sebuah proses yang cukup penting dalam manajemen
resiko.
Produk asuransi konvensional yang paling umum digunakan adalah mengalihkan
kerugian ke pihak asuransi.
Salah satu contohnya adalah asuransi kesehatan yang hingga saat ini masih
sangat populer di masyarakat.
Dalam hal ini, perusahaan asuransi bertanggung jawab atas risiko keuangan
nasabahnya ketika nasabahnya sedang sakit atau mengalami kecelakaan hingga
tidak mampu bekerja kembali dengan normal atau bahkan sampai meninggal
dunia.
Namun, bagaimana perusahaan asuransi dapat terus membiayai nasabah yang
diasuransikan?
Jawabannya terletak pada prinsip-prinsip dasar yang selalu diterapkan oleh
penyedia jasa.
Prinsip-prinsip dasar ini untuk memastikam bahwa perusahaan asuransi tidak
merugi karena permainan nasabah namun tetap tidak memberatkan
nasabah-nasabah yang jujur.
Baca juga:
- Berencana untuk Menikah dengan Adat Jawa? Ketahui Rangkaian Rincian Biayanya
- Keuntungan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dengan Sistem Syariah
- Ini Akibatnya Jika Anda Tidak Bijak dalam Menggunakan Kartu Kredit
7 Prinsip Dasar Asuransi
Berikut ini 7 prinsip asuransi yang diterapkan oleh perusahaan asuransi di
seluruh dunia:
1. Loss Minimization
Prinsip Loss Minimization adalah sebuah konsep yang mengharuskan
nasabah untuk mengurangi risiko dengan segala cara yang bisa dilakukan untuk
menghindari kerugian yang lebih besar.
Tujuan dari prinsip ini adalah menghindarkan nasabah untuk memanfaatkan
musibah yang terjadi untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Dengan demikian, kerugian yang dialami oleh nasabah dapat dibuat seminimal
mungkin dengan adanya kompensasi yang diberikan dari perusahaan asuransi.
Contohnya, jika mobil yang kita asuransikan terendam banjir, kita tidak
boleh hanya membiarkannya rusak begitu saja.
Kita harus melakukan upaya penyelamatan untuk meminimalkan kerugian yang
akan kita alami seperti mengeluarkannya dari banjir jika memungkinkan serta
membersihkannya.
Pun misalnya mobil kita mengalami kebakaran, kita tidak bisa hanya berharap
seluruhnya pada klaim asuransi.
Kita harus ada usaha untuk menyelamatkannya mobil dengan berusaha memadamkan
api atau memanggil pemadam kebakaran.
Bahkan alat pemadam api ringan (APAR) bisa dibilang sudah menjadi barang
yang wajib ada di mobil ketika kita akan mengasuransikan mobil tersebut.
Jika kita tidak melakukan tindakan penyelamatan, maka kita dianggap
melanggar prinsip ini dan perusahaan berhak menolak klaim yang
diajukan.
Jika hal ini terjadi, kita sendiri yang akan merasakan kerugian karena mobil
kita sudah habis dilalap api dan uang yang kita bayarkan untuk asuransi
tidak akan kembali secara penuh.
Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami prinsip
Loss Minimization dan bertanggung jawab terhadap barang yang
diasuransikan.
2. Subrogation
Subrogasi adalah hak yang dimiliki oleh perusahaan asuransi untuk mengambil
tindakan terhadap pihak yang mungkin mempengaruhi klien untuk mengajukan
klaim.
Prinsip ini umumnya diterapkan untuk melindungi benda dan bersifat
kolektif.
Mekanismenya adalah ketika nasabah menerima pembayaran atas kerusakan barang
yang diasuransikan, maka hak kepemilikan atas barang tersebut akan dialihkan
kepada pihak asuransi.
Sebagai contoh, jika kita mengasuransikan mobil, rumah, sepeda motor, atau
barang berharga lainnya, perusahaan asuransi akan memberikan kompensasi
sesuai dengan kesepakatan jika terjadi kerugian.
Namun, hak kepemilikan atas barang yang diasuransi tersebut akan beralih ke
tangan pihak asuransi.
Dengan demikian, meskipun perusahaan asuransi kemudian menjual sisa-sisanya,
itu tidak masalah karena sudah terikat dengan prinsip yang berlaku.
Contah lainnya adalah ketika kita memiliki mobil dan kita asuransikan,
tiba-tiba mobil tersebut dicuri orang.
Tentu saja, kita tidak perlu khawatir karena perusahaan asuransi telah
memberikan jaminan penuh atas kerugian yang kita alami.
Namun, hal ini juga berarti bahwa hak kepemilikan mobil tersebut beralih ke
perusahaan asuransi.
Jadi, ketika mobil tersebut sudah ditemukan, kita tidak dapat mengambilnya
kembali karena hak kepemilikan sudah berpindah tangan ke pihak asuransi.
3. Utmost Good Faith
Utmost Good Faith artinya adalah perusahaan asuransi harus
memberikan rasa aman dan nyaman kepada nasabah.
Selain itu prinsip ini berlaku juga untuk nasabah di mana nasabah juga harus
seakurat mungkin dalam menjelaskan kondisinya.
Selain memberikan kenyamanan kepada nasabah, prinsip ini juga untuk
melindungi perusahaan asuransi dari penyalahgunaan oleh nasabah perorangan
maupun institusi.
Sebelum menjadi nasabah asuransi, seseorang harus memberikan informasi yang
lengkap, detail, dan jujur kepada perusahaan asuransi.
Hal ini sangat penting karena perusahaan asuransi hanya akan bertanggung
jawab jika tidak ada fakta penting yang disembunyikan atau tidak disampaikan
dengan benar oleh nasabah.
Proses ini dilakukan oleh industri asuransi untuk mempelajari segala bentuk
risiko dan menentukan nilai premi yang harus dibayarkan.
Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap orang untuk memberikan informasi
yang jelas dan siap bertanggung jawab atas fakta-fakta yang
disampaikan.
Dengan menjunjung prinsip Utmost Good Faith, kita dapat memastikan
bahwa dunia asuransi berjalan dengan baik dan adil bagi semua pihak yang
terlibat.
Sebagai contoh, jika kita ingin mengurus asuransi kesehatan, ada beberapa
hal penting yang harus kita persiapkan.
Kita harus menjelaskan tentang riwayat penyakit keluarga, penghasilan,
penyakit yang sedang diderita, apakah kita seorang perokok atau peminum, dan
juga usia kita.
Perlu diingat bahwa jika kita dengan sengaja menyembunyikan informasi atau
tidak mengatakan fakta, maka kita telah melanggar prinsip
Utmost Good Faith.
Hal ini bisa berdampak pada proses klaim asuransi kita di masa depan.
Oleh karena itu, jujurlah dalam memberikan informasi yang dibutuhkan agar
kita dapat memperoleh manfaat yang maksimal dari asuransi kesehatan kita.
4. Indemnity
Arti Indemnity secara umum adalah ganti rugi.
Perusahaan asuransi akan mengganti semua biaya yang dibutuhkan akibat dari
kejadian tidak terduga yang mengakibatkan kerugian.
Penggantian atau kompensasi berbanding lurus dengan kerugian yang diderita
nasabah, namun tidak akan lebih besar dari perjanjian.
Untuk asuransi jiwa, perusahaan asuransi akan meminta rincian penghasilan
bulanan atau tahunan calon nasabah.
Hal ini untuk memastikan kesesuaian jumlah kompensasi yang diterima oleh
nasabah ketika tidak lagi bisa mencari nafkah akibat kecelakaan.
Namun, tidak hanya itu saja. Perusahaan asuransi juga melakukan hal ini
untuk mencegah oknum-oknum nakal yang ingin memanfaatkan situasi.
Dengan prinsip indemnitas yang dipegang teguh, perusahaan asuransi dapat
memberikan perlindungan yang adil dan seimbang bagi nasabahnya.
Banyak dari mereka yang berani memalsukan data demi mendapatkan uang lebih
banyak.
Namun, perlu diingat bahwa asuransi dengan prinsip ini tidak berlaku untuk
jenis jiwa dan kecelakaan diri karena nyawa dan tubuh tidak dapat diganti
dengan uang.
Namun, prinsip Indemnity sebenarnya adalah menjadi pelindung bagi nasabah
dari segala kejadian yang tidak diinginkan.
Misalnya, jika tertanggung mengalami kecelakaan mobil, perusahaan akan
memberikan kompensasi sesuai dengan kerugian yang dialami.
Jika kerugian mencapai 100 juta, perusahaan hanya akan memberikan klaim
sebesar itu, meskipun batas maksimal pertanggungan mencapai 1M. Itulah
aturan yang berlaku.
5. Insurable Interest
Kepentingan yang dapat diasuransikan, begitulah konsep
Insurable Interest yang harus dipahami oleh setiap nasabah yang ingin
membeli polis asuransi.
Tanpa memiliki kepentingan atau kepemilikan keuangan dalam hal yang akan
diasuransikan, maka nasabah tidak akan dapat membeli polis tersebut.
Prinsip ini sangat penting untuk menjaga agar pihak tertanggung tidak
melakukan komplain terhadap perusahaan asuransi.
Dengan memiliki Insurable Interest, nasabah dapat memastikan bahwa
mereka tidak akan terpengaruh oleh hal-hal di sekitarnya dan dapat membeli
polis asuransi dengan aman.
Sebagai contoh, seseorang tidak dapat membeli polis asuransi untuk sebuah
bangunan jika mereka tidak memiliki hak kepemilikan atau jika bangunan
tersebut tidak menimbulkan kerugian baik secara fisik maupun
finansial.
Dengan memahami konsep Insurable Interest, nasabah dapat memastikan bahwa
mereka hanya membeli polis asuransi yang benar-benar dibutuhkan dan dapat
memberikan perlindungan yang optimal.
Namun, situasi berbeda terjadi pada pemilik pabrik yang memiliki kepentingan
yang dapat diasuransikan terhadap bangunan tersebut.
Dengan demikian, pemilik pabrik dapat mengasuransikan bangunannya.
Pada intinya, kewajiban pemegang polis untuk melakukan asuransi menjadi hal
yang sangat penting dalam prinsip ini.
6. Causa Proxima atau Penyebab Terdekat
Sebagai seorang yang terjamin, kita harus memperhatikan prinsip
Causa Proxima atau penyebab terdekat.
Prinsip ini mengatakan bahwa kerugian yang terjadi disebabkan oleh beberapa
faktor, bukan hanya satu.
Dengan memahami prinsip ini, perusahaan dapat memperkirakan tanggung
jawabnya dengan lebih baik.
Jika terjadi dua kejadian, maka harus dipertimbangkan dari sudut pandang
pertama. Perusahaan tidak akan bertanggung jawab jika ada penyebab lain yang
terjadi.
Meskipun ada tiga faktor yang menyebabkan kerusakan pada properti atau
barang, yang utama tetap menjadi prioritas bagi penanggung.
Contohnya, jika rumah kita terkena badai atau angin puting beliung, atau
bahkan banjir, asuransi rumah akan memberikan perlindungan untuk kerusakan
bangunan kita.
Namun, perlindungan ini hanya berlaku untuk kerusakan yang disebabkan oleh
badai atau angin saja.
Jika kita mencoba untuk mengajukan klaim untuk kerusakan yang tidak tercakup
dalam kebijakan, perusahaan asuransi dapat menolak klaim kita. Ini karena
semua aturan dan ketentuan telah disetujui oleh kedua belah pihak.
Jadi, jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, hukum dapat
diterapkan.
Selain itu, prinsip Causa Proxima atau Penyebab Terdekat juga berlaku
untuk kendaraan dan properti.
Oleh karena itu, jika kita ingin mendapatkan pembayaran untuk kerusakan yang
terjadi, pastikan kita memberikan informasi yang akurat dan jujur tentang
penyebab kerusakan yang sebenarnya.
7. Contribution atau Chronology
Prinsip Kontribusi atau Kronologi hanya berlaku bagi mereka yang memiliki
dua polis dari dua perusahaan yang berbeda.
Jika tertanggung mengalami musibah yang mengakibatkan kerugian, biaya akan
dibagi dua dengan perusahaan asuransi.
Namun, ada aturan yang menyebutkan bahwa salah satu perusahaan dapat
menuntut pengembalian pertanggungan. Semua ini sudah dibicarakan sejak awal
pembuatan polis, sehingga keluarga tertanggung harus memiliki kesadaran akan
hak dan kewajibannya.
Sebagai contoh yang paling umum adalah ketika pemilik properti
mengasuransikan propertinya kepada dua atau lebih penanggung dengan risiko
yang sama, kondisi ini disebut sebagai asuransi ganda.
Kemudian, jika terjadi kerugian pada barang tersebut, perusahaan asuransi
akan membagi biaya dengan proporsi yang telah disepakati sebelumnya.
Namun, jika salah satu perusahaan merasa bahwa mereka telah membayar lebih
dari yang seharusnya, mereka dapat menuntut pengembalian pertanggungan dari
perusahaan asuransi lainnya.
Oleh karena itu, sangat penting bagi keluarga tertanggung untuk memahami hak
dan kewajiban mereka dalam asuransi ganda.
Dengan demikian, mereka dapat menghindari masalah yang mungkin timbul di
kemudian hari dan memastikan bahwa mereka mendapatkan manfaat penuh dari
polis asuransi mereka.
Maka, klien akan diberikan penggantian atas kerugian yang sebenarnya, bukan
keuntungan.
Prinsip ini akan dipegang teguh oleh perusahaan sebagai bentuk tanggung
jawab mereka.
Pembagian ganti rugi akan dilakukan oleh kedua perusahaan, namun jika salah
satu perusahaan yang membayar, maka hak untuk meminta kontribusi tetap
berlaku dan sah menurut hukum.
Semua yang telah diatur dalam polis asuransi tidak dapat diganggu gugat oleh
siapapun.
Dari prinsip-prinsip yang telah dijabarkan di atas, kita akan menemukan
perbedaan yang signifikan antara satu jenis asuransi dengan yang
lainnya.
Semua ini tergantung pada jenis asuransi yang kita pilih. Bahkan polis
asuransi yang kita ambil juga sangat berkaitan dengan prinsip-prinsip
tersebut.
Oleh karena itu, sebelum kita mendaftar sebagai nasabah asuransi, sangat
penting untuk mengetahui informasi penting yang terkandung di dalamnya.
Dengan penjelasan yang telah disampaikan, kita dapat memahami
prinsip-prinsip dasar dari asuransi dengan lebih lengkap.
Meskipun mengurus asuransi memiliki banyak keuntungan, seperti menjadi
investasi jangka panjang, namun aturan-aturan yang mengikatnya juga sangat
banyak.
Ditambah lagi dengan prinsip-prinsip yang harus dipahami.
sumber gambar: https://analisadaily.com
Kenali 7 Prinsip Dasar Asuransi
Artikel Lainnya

Penggunaan kartu kredit kini telah menjadi kebutuhan utama dalam menjalankan transaksi perbelanjaan atau perjalanan. Keuntungan dan penawaran menarik yang ditawarkan seolah-olah memberikan segala yang...

Saat ini metode pembayaran PayLater seolah menjadi favorit banyak orang. Fitur ini bisa Anda jumpai dengan mudah dan salah satunya lewat aplikasi PayLater. PT Caturnusa Sejahtera Finance merupakan per...

Bagi para pekerja yang selalu bergerak aktif, tentu saja kemacetan di jalan menjadi penghambat utama dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Meskipun ada transportasi umum seperti bus dan angkutan um...

Gaya hidup mobile sudah menjadi tuntutan zaman. Saat ini banyak pekerjaan yang bisa dilakukan dari mana saja sehingga memudahkan pekerja kantoran maupun freelancer untuk menyelesaikan job. Apalagi den...
Saat ini belum tersedia komentar